Lampung Timur (Humas) --- Upaya meningkatkan kualitas layanan publik terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Salah satunya melalui penilaian tanah hibah untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru dan KUA Kecamatan Sekampung Udik oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, Selasa (14/7/2026). Penilaian ini menjadi bagian dari penguatan legalitas dan tata kelola aset negara agar pelayanan keagamaan kepada masyarakat semakin optimal.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Nursalim, yang mewakili Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, didampingi Analis Pengelolaan Keuangan
APBN.
Penilaian dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan
aset negara terhadap tanah hibah yang telah diterima dari masyarakat. Tanah
tersebut telah diterima, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Timur sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, khususnya dalam penyelenggaraan
pelayanan pada KUA Kecamatan Mataram Baru dan KUA Kecamatan Sekampung Udik.
Melalui kegiatan ini, Tim KPKNL Metro melakukan penilaian
terhadap aset tanah hibah sebagai dasar administrasi dan pengelolaan BMN yang
akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur, Nursalim menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan
yang dilakukan oleh Tim KPKNL Metro. Menurutnya, proses penilaian aset
merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang
tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kami menyambut baik pelaksanaan penilaian ini sebagai
bagian dari upaya memastikan seluruh aset yang digunakan Kementerian Agama
memiliki administrasi yang tertib dan nilai yang terukur. Pengelolaan BMN yang
baik akan mendukung peningkatan kualitas layanan KUA kepada masyarakat,"
ujar Nursalim.
Dengan adanya penilaian tersebut, diharapkan proses pengelolaan aset hibah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur semakin optimal sehingga keberadaan tanah yang dimanfaatkan untuk operasional KUA memiliki kepastian administrasi dan dapat terus menunjang pelayanan keagamaan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
