• 07 July 2025 06:09:29

Satgas KUA Batanghari, Tinjau Kantin Halal dan Sertifikasi Produk Halal di MTsN 1 Lampung Timur


Tim satuan tugas (Satgas) KUA Kecamatan Batanghari melakukan kunjungan kerja ke kantin sehat MTsN 1 Lampung Timur, Rabu, 14 September 2022 dengan kegiatan meninjau pengelolaan kantin halal sekaligus pembuatan sertifikasi produk halal bagi sebagian makanan yang dijual di kantin MTsN 1 Lampung Timur. Kunjungan Tim satgas disambut langsung oleh Kepala MTsN 1 Lampung Timur, Udin, S.Ag., M.Pd.I. Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag., SS., S.Hum., tentang pentingnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menunjukkan bahwa negara hadir dan melindungi masyarakat akan tersedianya produk halal, termasuk untuk kantin pada setiap madrasah.

Pembagian masa transisi mengenai produk wajib halal berdasarkan kategori produk saat ini meliputi:

Makanan dan Minuman: 17/10/2019 – 17/10/2024

Obat Tradisional (Jamu) dan Suplemen: 17/10/2021 – 17/10/2026

Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: 17/10/2021 – 17/10/2029

Obat Keras, Kecuali Psikotropika: 17/10/2021 – 17/10/2034

Kosmetika, Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetika: 17/10/2021 – 17/10/2026

Barang Gunaan (pakaian, asesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga/PKRT, perlengkapan/perkakas rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor): 17/10/2021 – 17/10/2026

Barang Gunaan, Resiko Level A – Alat Medis : 17/10/2021 – 17/10/2026

Barang Gunaan, Resiko Level B – Alat Medis : 17/10/2021 – 17/10/2029

Barang Gunaan, Resiko Level C – Alat Medis : 17/10/2021 – 17/10/2034

Sertifikasi halal memberikan peluang besar bagi kantin Madrasah untuk memperluas jangkauan pasarnya. Dengan adanya sertifikat halal, sebuah produk jadi memiliki nilai jual lebih. Selain itu, produk dapat ikut serta dalam pemenuhan pasar produk halal yang masih besar potensinya. Kantin Madrasah juga dapat berinovasi dengan mengembangkan produk-produk baru.

Kantin yang tersertifikasi halal diharapkan dapat mengedukasi peserta didik agar selalu sadar mengenai produk halal sejak bangku sekolah. Agar peserta didik pada jenjang pendidikan selanjutnya dapat menjadi duta halal dimanapun berada. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti kantin tidak perlu khawatir dengan biaya sertifikasi halal, karena selain mendapatkan keuntungan nilai tambah produk, sebagian besar biaya (90 persen) dapat ditanggung dana pemerintah maupun dana sosial swasta.

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami