Search

Menguatkan Legalitas, KUA Bandar Sribhawono Serahkan SKT untuk Mushola Nurul Hidayah

Menguatkan Legalitas, KUA Bandar Sribhawono Serahkan SKT untuk Mushola Nurul Hidayah

Bandar Sribhawono (humas)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tertib administrasi dan legalitas rumah ibadah melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Mushola Nurul Hidayah di Desa Sribhawono, Rabu (17/6/2026).

Penyerahan SKT tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memastikan rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan administrasi terhadap aset keagamaan masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Upaya legalisasi rumah ibadah melalui penerbitan SKT merupakan salah satu program yang terus didorong KUA Bandar Sribhawono dalam mendukung tertib administrasi keagamaan di tingkat masyarakat. 

Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SKT tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan rumah ibadah yang berfungsi sebagai pusat pembinaan keagamaan dan pemberdayaan umat.

“Dengan diterbitkannya SKT, Mushola Nurul Hidayah memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Hal ini penting untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan serta menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelum penerbitan SKT, tim KUA bersama Penyuluh Agama Islam telah melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut sejalan dengan upaya KUA dalam memastikan seluruh data dan administrasi rumah ibadah tersusun dengan baik serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengurus Mushola Nurul Hidayah menyambut baik penyerahan SKT tersebut. Mereka berharap legalitas yang telah diperoleh dapat menjadi motivasi untuk terus memakmurkan mushola melalui berbagai kegiatan ibadah, pendidikan Al-Qur'an, dan pembinaan keagamaan masyarakat.

Melalui penyerahan SKT ini, KUA Bandar Sribhawono berharap semakin banyak rumah ibadah yang memiliki legalitas resmi sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat serta mendukung terciptanya tata kelola aset keagamaan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.**ns