Sukadana (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana, Retno Setiawan SB., S.HI., M.H., memimpin pelaksanaan ikrar taukil wali bil kitabah yang berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2026) sore.
Pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan sebagai bagian dari layanan pencatatan pernikahan bagi calon pengantin yang berada di luar wilayah domisili wali, sehingga proses pernikahan dapat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Adapun wali nikah dalam kesempatan tersebut adalah paman kandung atas nama Suwadi, yang memberikan kuasa tertulis kepada wali hakim sesuai prosedur taukil wali bil kitabah. Sementara itu, calon pengantin atas nama Nia Mauriska Prameswari dan Rizki Febri Saputro akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala KUA Sukadana, Retno Setiawan SB., S.HI., M.H., menegaskan bahwa layanan taukil wali bil kitabah merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan layanan pernikahan bagi masyarakat, khususnya ketika wali nasab berada di luar daerah.
“Pelayanan ini memastikan bahwa proses pernikahan tetap sah secara hukum dan syariat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, administrasi, serta kepastian hukum dalam layanan keagamaan.
Dengan adanya layanan ini, KUA Sukadana terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
