Search

KUA Bandar Sribhawono Laksanakan Penandatanganan AIW Mushola Nurul Iman Sribhawono

KUA Bandar Sribhawono Laksanakan Penandatanganan AIW Mushola Nurul Iman Sribhawono

Bandar Sribhawono (humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Mushola Nurul Iman Sribhawono sebagai upaya memperkuat legalitas aset wakaf dan mendukung tertib administrasi keagamaan, Rabu (13/5/26)

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Turut mendampingi dalam proses penandatanganan, penyuluh Agama Islam Ariani dan Muslianto.

Pelaksanaan AIW berlangsung dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.


Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa legalitas wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah serta melindungi aset wakaf dari potensi permasalahan di masa mendatang.

“Akta Ikrar Wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakif dan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Selain proses administrasi, para penyuluh Agama Islam juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan wakaf secara resmi melalui KUA sebagai bentuk tertib administrasi dan tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Bandar Sribhawono terus berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan mendukung pengelolaan wakaf yang aman, tertib, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.