Search

KUA Bandar Sribhawono Fasilitasi Penandatanganan AIW, Perkuat Legalitas Wakaf di Dua Lokasi

KUA Bandar Sribhawono Fasilitasi Penandatanganan AIW, Perkuat Legalitas Wakaf di Dua Lokasi

Bandar Sribhawono (Humas)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono kembali menjalankan fungsi pelayanan keagamaan melalui fasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di tiga titik, yakni Al Ikhsan Mekar Jaya, Al Hidayah Sadar Sriwijaya, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono bersama jajaran penyuluh Agama Islam, yaitu Ariani, Novie Setiyarsih, Suwanto, dan Zainal Arifin. Kehadiran mereka sekaligus memastikan proses administrasi wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan AIW merupakan tahapan krusial dalam proses wakaf, karena menjadi bukti hukum atas penyerahan harta benda dari wakif kepada nazir untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat. Melalui AIW, status tanah atau aset wakaf memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya legalitas wakaf sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat. Ia juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dalam mengurus administrasi wakaf secara resmi.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang harus dipenuhi. Dengan adanya AIW, kita memastikan bahwa aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, para penyuluh Agama Islam turut memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan wakaf. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar lebih tertib administrasi dalam pengelolaan aset keagamaan.

Dengan terlaksananya penandatanganan AIW ini, KUA Bandar Sribhawono menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional serta mendorong pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel.***ns