Sekampung Udik (Humas) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik H. Kasbolah, M. Pd. memimpin pelaksanaan pencatatan nikah pasangan Saifudin dan Suhainah yang berlangsung di Dusun Tanjung Harapan, Desa Bojong, Kamis (30/04/2026).
Prosesi akad nikah berjalan dengan lancar dan khidmat, dihadiri oleh keluarga serta tokoh masyarakat setempat. Usai pelaksanaan akad, penghulu turut memberikan nasihat perkawinan sebagai bekal awal bagi kedua mempelai dalam membangun rumah tangga.
Dalam nasihatnya, penghulu menekankan pentingnya menjaga janji suci pernikahan dengan prinsip kesalingan antara suami dan istri. Ia mengingatkan bahwa rumah tangga yang kokoh dibangun atas dasar komitmen, kejujuran, serta tanggung jawab bersama.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh kesadaran. Suami dan istri memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang harus dijalankan dengan baik, saling menghargai, serta saling mendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula pentingnya memahami kewajiban suami sebagai pemimpin keluarga yang bertanggung jawab dalam memberikan nafkah lahir dan batin, serta kewajiban istri dalam menjaga kehormatan dan keharmonisan rumah tangga.
Penghulu juga mengajak kedua mempelai untuk senantiasa membangun komunikasi yang baik agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak dan penuh kebersamaan.
Melalui nasihat tersebut, diharapkan pasangan Saifudin dan Suhainah dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
