Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag kab. Lampung Timur H. Masturi, S.Ag menyerahkan izin penggunaan Ex. Gedung KUA Kec. Labuhan Ratu kepada Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) MI Kabupaten Lampung Timur, Eka Wiyati, M.Pd.I a.n Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudhatul Atfal (RA).
Selanjutnya gedung tersebut dapat digunakan untuk kesekretariatan KKG MI dan KKG RA kabupaten Lampung Timur, agar dapat mempermudah kegiatan pengembangan mutu pendidikan bagi guru-guru MI dan RA sebagai wadah aspirasi dan kreasi para guru dalam mewujudkan Madrasah Mandiri Berprestasi.
Lampung Timur, 22 Juni 2022