Sekampung Udik, Lampung Timur (Humas KUA) — Inovasi pelayanan publik kembali dihadirkan di wilayah Sekampung Udik. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Drs. H. Marwansyah, menyerahkan langsung dokumen kependudukan terbaru kepada pasangan pengantin Nazar Prasetya dan Nita Enggal Maynanda, warga Desa Mengandung Sari, Selasa (21/4/2026).
Penyerahan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru tersebut dilakukan sesaat setelah pasangan melangsungkan akad nikah, sebagai bagian dari layanan terintegrasi yang diinisiasi KUA Sekampung Udik.
Dalam kegiatan tersebut, Marwansyah didampingi Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., serta Penghulu H. Kasbolah, M.Pd. Kehadiran jajaran Kemenag ini menjadi wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan memudahkan masyarakat.
Marwansyah menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara KUA dan instansi terkait dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.
“Melalui layanan ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen secara terpisah. Semua dapat diterima secara langsung dan terintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Sekampung Udik, Feri Prastiana, menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pasangan pengantin mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut karena prosesnya cepat dan tidak berbelit.
Dengan hadirnya inovasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi serta tertib administrasi kependudukan, sekaligus merasakan manfaat pelayanan publik yang efektif dan humanis.
