Metro Kibang — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy, menerima konsultasi dari salah satu warga terkait tata cara dan persyaratan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan agama. Konsultasi di lakukan di ruang Kepala KUA. Rabu, 15/04/2026.
Warga yang datang untuk berkonsultasi tersebut bernama Meliana, yang merupakan warga Desa Kibang. Ia menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur serta dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan isbat nikah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Metro Kibang memberikan penjelasan secara rinci mengenai alur pengajuan isbat nikah, mulai dari persyaratan administrasi, proses pengajuan ke Pengadilan Agama, hingga tahapan penetapan yang harus dilalui.
Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy juga menekankan pentingnya melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses isbat nikah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan KUA Metro Kibang dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait layanan keagamaan, khususnya dalam hal pencatatan dan legalitas pernikahan.
