Lampung Timur (Humas) - Upaya percepatan legalitas rumah ibadah terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Melalui sinergi lintas instansi, penyelenggara Hindu bersama penyelenggara zakat dan wakaf melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas rumah ibadah Hindu (pura) di Ruang Kerja Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Timur, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini turut melibatkan Kantor ATR/BPN Kabupaten
Lampung Timur sebagai pihak yang melakukan verifikasi teknis berkas. Sebanyak
27 berkas pura dari empat kecamatan, yakni Pasir Sakti, Gunung Pelindung,
Labuhan Maringgai, dan Jabung, diperiksa secara menyeluruh guna memastikan
kelengkapan administrasi dan kesesuaian data.
Proses pengecekan dilakukan oleh perwakilan BPN, Alkohar
Sani, S.M, dengan pengawasan dari Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PHDI) Kabupaten Lampung Timur, Wayan Narsodi, M.Pd. Kegiatan ini juga
didampingi oleh Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Timur, Ida Bagus Suastika,
serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kusaeni, bersama jajaran staf.
Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Timur, Ida Bagus
Suastika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen
bersama dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum rumah ibadah
Hindu di Lampung Timur.
“Melalui pengecekan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh
berkas yang diajukan telah memenuhi persyaratan, sehingga proses selanjutnya
dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala,” ujarnya.
Senada dengan itu, keterlibatan BPN diharapkan dapat
memperkuat validitas data pertanahan, sehingga legalitas pura sebagai rumah
ibadah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh proses
sertifikasi dan administrasi rumah ibadah Hindu di Kabupaten Lampung Timur
dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi umat
Hindu dalam menjalankan ibadahnya.
