Lampung Timur (Humas) — Kantin Pondok Pesantren Darul Hidayah Desa Sriminosari secara resmi menerima Sertifikat Halal pada Rabu (25/02/2025). Kegiatan ini merupakan hasil fasilitasi dan pendampingan dari KUA Labuhan Maringgai dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Sertifikat Halal diserahkan langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Drs. H. Marwansyah, dan didampingi oleh Bupati Kabupaten Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P. Penyerahan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya para santri.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lampung Timur menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen moral dalam menjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalan produk makanan di lingkungan pesantren. Ia berharap, dengan adanya sertifikat halal ini, kantin pondok pesantren dapat menjadi percontohan bagi lembaga pendidikan lainnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur mengapresiasi langkah KUA Labuhan Maringgai dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal. Menurutnya, program ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekonomi syariah serta perlindungan konsumen.
Pihak Pondok Pesantren Darul Hidayah menyambut baik penyerahan sertifikat halal tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga standar kehalalan dan kebersihan dalam pengelolaan kantin pesantren.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi, ditutup dengan doa bersama serta sesi dokumentasi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung gerakan sadar halal di Kabupaten Lampung Timur.***(DTP)
