Way Bungur (Humas KUA) – Kepala KUA Kecamatan Way
Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., menyerahkan 16 buku kutipan
akta nikah (buku nikah) dari 16 pasangan suami istri masyarakat Desa Tambah
Subur secara kolektif yang juga dihadiri oleh Camat Way Bungur, Lusi Aprina, S.Kom.,
M.M., dan diprakarsai oleh Kades Tambah Subur, Setyo Budi, Selasa (17/2022).
Solihin Panji menjelaskan bahwa buku nikah yang
diserahkan tersebut adalah hasil sidang isbat nikah kolektif yang dilaksanakan
Pengadilan Agama Sukadana bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Tambah Subur Kecamatan
Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.
“Dengan diterbitkannya buku nikah hasil sidang isbat
akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan
seperti pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran. Warga yang belum memiliki buku
nikah ini biasanya warga yang melangsungkan pernikahan pada masa lalu, terang Solihin
Panji.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya
mendukung program pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam hal isbat penertiban
Administrasi Kependudukan secara terintegrasi dalamn Program “Kado Nikah dan
Terpana” guna memudahkan masyarakat dalam hal kepemilikan administrasi
kependudukan pasca pernikahan, sehingga setelah pernikahannya menjadi sah
menurut agama dan sah menurut negara, juga langsung memperoleh KTP, dan KK Setatus
Baru sekaligus..
Ia juga mengharap bagi
masyarakat yang sudah memiliki buku nikah untuk menyimpan dengan sebaik baiknya
sebab buku nikah merupakan salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.*** [SPBP]