Search

Langkah Maju Digitalisasi Wakaf: Kepala KUA Labuhan Ratu Serahkan E-AIW Masjid Nuril Anwari

Langkah Maju Digitalisasi Wakaf: Kepala KUA Labuhan Ratu Serahkan E-AIW Masjid Nuril Anwari

Labuhan Ratu, (Humas KUA)– Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional/Purnomosidi secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) Masjid Nuril Anwari Desa Rajabasa Lama, Rabu (25/02/2026).

Penyerahan e-AIW tersebut diterima  nadzir Masjid Nuril Anwari, Hi Jumingan, bertempat di kantor KUA Labuhan Ratu. 

Momen ini menjadi tonggak penting dalam tertib administrasi wakaf berbasis digital, sekaligus wujud komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang transparan dan akuntabel.

Wakaf tersebut berasal dari Bapakk Hi Juhdi Bustomi yang dengan penuh keikhlasan mewakafkan hartanya untuk kepentingan Masjid Nuril Anwari Desa Rajabasa Lama. Dengan diterbitkannya e-AIW, status wakaf kini tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Solihin Panji menyampaikan bahwa penerbitan e-AIW merupakan bagian dari transformasi digital layanan wakaf, sehingga masyarakat semakin mudah, cepat, dan aman dalam mengurus administrasi perwakafan.

“Melalui e-AIW, kita memastikan bahwa aset wakaf terlindungi secara hukum dan tercatat secara digital, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Hi Jumingan selaku nadzir menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan KUA Labuhan Ratu dalam proses administrasi wakaf tersebut. Ia berharap wakaf ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi jamaah dan masyarakat sekitar.***(PS)