Bandar Sribhawono (humas)- Dua Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono, Novie Setiyarsih dan Ariani, menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono pada Rabu (18/2/2026).
Sertifikat halal diberikan kepada sejumlah pelaku usaha kuliner lokal, di antaranya produsen bakso ikan, basreng, serta berbagai produk aneka keripik yang berkembang di tengah masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen KUA Bandar Sribhawono dalam mendukung program sertifikasi halal bagi UMKM, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan syariat.
Novie Setiyarsih menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pemasaran produk UMKM.
“Melalui sertifikat halal ini, kami berharap para pelaku usaha semakin termotivasi untuk menjaga kualitas produksi, kebersihan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal dan thayyib,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ariani menambahkan bahwa pendampingan terhadap UMKM merupakan salah satu peran strategis penyuluh agama dalam mendukung penguatan ekonomi umat.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kecamatan Bandar Sribhawono untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produk lokal mampu bersaing dan berkembang lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional.**ns
