Bandar Lampung (Humas) – Dalam rangka memperkuat tata kelola birokrasi serta meningkatkan kualitas layanan keagamaan, Kementerian Agama Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 pada Selasa, 11 Februari 2026, bertempat di Bandar Lampung. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 13 Februari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur,
Marwansyah, turut ambil bagian dalam forum strategis tersebut. Kehadiran ini
menjadi wujud komitmen Kemenag Lampung Timur dalam menyelaraskan kebijakan
pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan keagamaan.
Dalam pelaksanaan Rakerwil, Marwansyah didampingi oleh Kasi
PAPKI Kemenag Lampung Timur Ahmad Tsauban, Plt. Kasi Bimas Islam sekaligus
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kusaeni, serta Plt. Kasubbag Tata Usaha Sofyan
Bustami.
Rakerwil Kemenag Provinsi Lampung 2026 mengusung tema
“Mempersiapkan Umat Masa Depan di Provinsi Lampung”, sebagai refleksi kesiapan
Kementerian Agama dalam menghadapi tantangan zaman melalui penguatan regulasi,
pelayanan publik, dan integritas aparatur.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian
Agama RI, Khairunas, yang dalam sambutannya mengangkat tema “Memperkuat Tata
Kelola dan Layanan Birokrasi Kementerian Agama”. Ia menegaskan bahwa birokrasi
yang bersih, profesional, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam membangun
kepercayaan publik.
Dalam arahannya, Irjen Kemenag juga menekankan pentingnya
kepatuhan ASN terhadap kewajiban sebagai aparatur negara, di antaranya
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,
menjaga integritas, disiplin kerja, serta menolak segala bentuk gratifikasi
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Lampung
Timur, Marwansyah, menyambut positif pelaksanaan Rakerwil dan menyatakan
kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh kebijakan yang dihasilkan. “Rakerwil
ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi dan menyatukan langkah
seluruh jajaran Kementerian Agama di Provinsi Lampung. Kemenag Lampung Timur
siap mendukung dan mengimplementasikan setiap kebijakan yang dirumuskan,
khususnya dalam penguatan tata kelola birokrasi dan peningkatan kualitas
layanan keagamaan,” ungkap Marwansyah.
Ia berharap, Rakerwil yang masih akan berlangsung hingga 13
Februari 2026 ini dapat menghasilkan rumusan program yang konkret, aplikatif,
dan berdampak langsung bagi pelayanan umat di daerah.
Melalui Rakerwil ini, Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
