Labuhan Ratu (Humas KUA)— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu, Solihin Panji, menandatangani Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) Masjid Al Ikhlas Subing Putra II Desa Rajabasa Lama pada Senin, 9 Februari 2026. Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi layanan wakaf di lingkungan Kementerian Agama.
Proses penandatanganan e-AIW tersebut berlangsung di Kantor KUA Labuhan Ratu. Dengan diterbitkannya e-AIW, status tanah Musholla Al Hidayah kini telah tercatat secara resmi dan sah menurut hukum negara.
Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, menyampaikan bahwa penggunaan sistem elektronik dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf memberikan kemudahan, transparansi, serta kepastian hukum bagi masyarakat. “Melalui e-AIW, proses administrasi wakaf menjadi lebih cepat, tertib, dan aman. Ini juga meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap, dengan selesainya penandatanganan e-AIW Masjid Al Ihlas, pemanfaatan wakaf dapat berjalan lebih optimal untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat. Selain itu, KUA Labuhan Ratu terus mendorong masyarakat agar segera melegalkan aset wakaf melalui prosedur yang telah ditetapkan.***(PS)
