Search

Penyuluh Agama Islam KUA Metro Kibang Dampingi Verifikasi dan Visitasi TPQ Wakhidatul Ahsan

Penyuluh Agama Islam KUA Metro Kibang Dampingi Verifikasi dan Visitasi TPQ Wakhidatul Ahsan

Metro Kibang (Humas) — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Metro Kibang Muhammad Nasron, S.Pd.I mendampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PAPKI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Ahmad Tsauban, S.Ag, bersama staf Seksi PAPKI dalam kegiatan verifikasi dan visitasi TPQ Wakhidatul Ahsan yang berlokasi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis,05/02/2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses pengajuan izin operasional TPQ Wakhidatul Ahsan yang telah diajukan melalui sistem perizinan Kementerian Agama. Verifikasi dan visitasi bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian data lembaga dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap dokumen kelembagaan, sarana dan prasarana, kurikulum pembelajaran, serta keberadaan tenaga pendidik dan jumlah santri. Selain itu, dilakukan pula wawancara dengan pengelola TPQ guna memastikan proses pembelajaran Al-Qur’an berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Seksi PAPKI, H. Ahmad Tsauban, S.Ag, menyampaikan bahwa verifikasi dan visitasi merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan izin operasional lembaga pendidikan Al-Qur’an. Hal ini dilakukan agar setiap TPQ yang beroperasi memiliki legalitas resmi dan memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Metro Kibang menyatakan dukungannya terhadap keberadaan TPQ sebagai sarana pembinaan generasi muda dalam membaca dan memahami Al-Qur’an. Ia berharap TPQ Wakhidatul Ahsan dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Desa Sumber Agung.

Dengan dilaksanakannya kegiatan verifikasi dan visitasi ini, diharapkan proses penerbitan izin operasional TPQ Wakhidatul Ahsan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.