Lampung Timur, (Humas) - Menindaklanjuti dinamika pendataan di awal tahun ajaran, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar forum Pemantauan EMIS GTK Madrasah Tahun 2026 pada Kamis (5/2). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi dan diskusi terbuka bagi operator MI dan MTs untuk mengurai berbagai persoalan teknis pendataan yang masih kerap ditemui di lapangan.
Narasumber kegiatan, Nursalim Analis Hukum Ahli Muda Pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, menegaskan bahwa sistem data
di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah terintegrasi secara menyeluruh,
sehingga EMIS GTK menjadi pusat rujukan utama berbagai layanan. Mulai dari
Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), TKA, hingga pengusulan Sarana dan
Prasarana (Sarpras), seluruhnya bergantung pada akurasi dan validitas data
EMIS. Oleh karena itu, setiap perubahan data sekecil apa pun harus dilakukan
secara cermat dan sesuai prosedur.
“Jangan anggap remeh detail kecil. Pengajuan pembatalan
kelulusan, penambahan siswa baru, hingga aktivasi siswa ganda harus dilakukan
dengan ketelitian tinggi karena berdampak sistemik pada pelaporan madrasah,”
tegas Nursalim di hadapan peserta.
Dalam sesi diskusi, sejumlah keresahan operator disampaikan,
terutama terkait guru yang tidak muncul di EMIS dan berpotensi memengaruhi
pemanggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG), kejelasan status Nomor Registrasi
Guru (NRG) bagi lulusan PPG sebelum aktif mengajar di madrasah, serta kendala
sinkronisasi data bagi guru yang mutasi lintas instansi dari Dinas Pendidikan
ke Kementerian Agama.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan EMIS tahun 2025, Penmad
Kemenag Lampung Timur menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi
perhatian bersama pada tahun 2026 di antaranya:
-
Kedisiplinan Absensi: Peningkatan kedisiplinan
pengisian absensi digital,
-
Akurasi Entri: Ketelitian dalam entri data siswa
dan usulan Sarpras,
-
Responsivitas: Responsivitas dan kecepatan operator
dalam menangani penonaktifan maupun reaktivasi data siswa.
Melalui kegiatan ini, Penmad Kemenag Lampung Timur
menegaskan bahwa pembenahan EMIS GTK merupakan langkah strategis dalam menjamin
ketepatan layanan pendidikan madrasah. Dengan data yang akurat dan dikelola
secara profesional, diharapkan kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran
serta mampu mendukung peningkatan mutu guru dan layanan pendidikan madrasah
secara berkelanjutan.
