Search

Kupas Tuntas Kendala Data, Penmad Kemenag Lampung Timur Evaluasi EMIS GTK 2026

Kupas Tuntas Kendala Data, Penmad Kemenag Lampung Timur Evaluasi EMIS GTK 2026

Lampung Timur, (Humas) - Menindaklanjuti dinamika pendataan di awal tahun ajaran, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar forum Pemantauan EMIS GTK Madrasah Tahun 2026 pada Kamis (5/2). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi dan diskusi terbuka bagi operator MI dan MTs untuk mengurai berbagai persoalan teknis pendataan yang masih kerap ditemui di lapangan.


Narasumber kegiatan, Nursalim Analis Hukum Ahli Muda Pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, menegaskan bahwa sistem data di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah terintegrasi secara menyeluruh, sehingga EMIS GTK menjadi pusat rujukan utama berbagai layanan. Mulai dari Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), TKA, hingga pengusulan Sarana dan Prasarana (Sarpras), seluruhnya bergantung pada akurasi dan validitas data EMIS. Oleh karena itu, setiap perubahan data sekecil apa pun harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.

“Jangan anggap remeh detail kecil. Pengajuan pembatalan kelulusan, penambahan siswa baru, hingga aktivasi siswa ganda harus dilakukan dengan ketelitian tinggi karena berdampak sistemik pada pelaporan madrasah,” tegas Nursalim di hadapan peserta.

Dalam sesi diskusi, sejumlah keresahan operator disampaikan, terutama terkait guru yang tidak muncul di EMIS dan berpotensi memengaruhi pemanggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG), kejelasan status Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG sebelum aktif mengajar di madrasah, serta kendala sinkronisasi data bagi guru yang mutasi lintas instansi dari Dinas Pendidikan ke Kementerian Agama.


Berdasarkan evaluasi pelaksanaan EMIS tahun 2025, Penmad Kemenag Lampung Timur menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama pada tahun 2026 di antaranya:

-          Kedisiplinan Absensi: Peningkatan kedisiplinan pengisian absensi digital,

-          Akurasi Entri: Ketelitian dalam entri data siswa dan usulan Sarpras,

-          Responsivitas: Responsivitas dan kecepatan operator dalam menangani penonaktifan maupun reaktivasi data siswa.

Melalui kegiatan ini, Penmad Kemenag Lampung Timur menegaskan bahwa pembenahan EMIS GTK merupakan langkah strategis dalam menjamin ketepatan layanan pendidikan madrasah. Dengan data yang akurat dan dikelola secara profesional, diharapkan kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran serta mampu mendukung peningkatan mutu guru dan layanan pendidikan madrasah secara berkelanjutan.