Mataram Baru (05/02/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan musholla se-Kecamatan Mataram Baru, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan milik umat. Kegiatan yang berlangsung di KUA Mataram Baru ini dihadiri oleh para nazhir wakaf, serta pengurus masjid dan musholla, Kepala KUA Mataram Baru Harik Anhar, Operator Siwak, Penyuluh Agama Islam dan Pegawai KUA Mataram Baru.
Dalam sambutannya Harik Anhar menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset umat agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Tanah wakaf harus memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya sertifikat ini, keberadaan masjid dan musholla menjadi aman secara hukum serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial umat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program sertifikasi wakaf merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung tertib administrasi wakaf di masyarakat.
Ia juga menambahkan agar menjaga sertifikat dengan baik. "Saya berharap bapak-bapak atau pun pengurus masjid musholla untuk dapat menjaga sertifikat dengan sebaik mungkin, bila perlu digandakan dan jangan sampai hilang" tambahnya.
Disamping itu Operator Sistem Informasi Tanah Wakaf (SIWAK) Gunawan menyampaikan "terima kasih kepada pengurus masjid dan mushola yang sudah berjuang bersama kami untuk mengurus legalitas masjid musholla sehingga sampai keluar sertifikat, kami juga mohon bantuannya untuk mensosialisasikan kepala warga sekitar yang belum mengurus sertifikat untuk segera di urus, mau tanah masjid, mushola, makam, ataupun tempat ibadah lainnya". Ujarnya.
Sebanyak 9 sertifikat tanah wakaf masjid dan musholla diserahkan secara simbolis kepada para nazhir. Para penerima menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Kementerian Agama ataupun KUA Mataram Baru terhadap keberlangsungan sarana ibadah di masyarakat.
Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Mataram Baru dapat terdata dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat. @Fina~
