Lampung Timur — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik menyerahkan langsung sertifikat tanah wakaf Pondok Pesantren Assyafi’iyyah, Desa Pugung Raharjo, Senin (2/2/2026). Penyerahan dilakukan melalui Ibu Kartini dan diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren, Kyai Ahmad Nurdin Syarif.
Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menjelaskan bahwa pihaknya menugaskan staf KUA untuk mendatangi kediaman nadzir guna menyerahkan sertifikat tersebut sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan dokumen penting seperti sertifikat tanah wakaf ini benar-benar sampai kepada yang berhak secara cepat, aman, dan penuh tanggung jawab. Ini bagian dari komitmen pelayanan jemput bola KUA,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta menjamin pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan bagi kepentingan pendidikan dan keagamaan.
Pihak Pondok Pesantren Assyafi’iyyah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pelayanan KUA Sekampung Udik. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, pengelolaan aset wakaf pesantren diharapkan semakin tertib dan dapat menunjang pengembangan sarana pendidikan santri ke depan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KUA dalam mendorong tertib administrasi wakaf serta memperkuat sinergi antara KUA dan lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.
