Bandar Sribhawono (humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono bersama Gerakan Zakat Wakaf (Garazawa) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf di wilayah Bandar Sribhawono, Rabu (tanggal dapat disesuaikan). Kegiatan ini menyasar lima titik lokasi tanah wakaf yang tersebar di beberapa desa. Senin (29/12/2025).
Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan pengamanan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual tanah wakaf.
Penyuluh Agama Islam Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan kepada nazhir dan masyarakat dalam mengelola wakaf secara profesional dan sesuai regulasi. “Tanah wakaf harus dipastikan status dan batas-batasnya jelas agar manfaatnya dapat dirasakan umat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Perwakilan Garazawa menjelaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan sarana ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan. Oleh karena itu, verifikasi dan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis dalam menjaga amanah wakif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.
Sementara itu, pihak BPN Lampung Timur menegaskan bahwa proses verifikasi ini meliputi pengecekan dokumen wakaf, peninjauan batas fisik tanah, serta pencocokan dengan peta bidang. Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk proses lanjutan, termasuk penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya verifikasi pada lima titik tanah wakaf ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Kecamatan Bandar Sribhawono dapat tercatat secara legal dan terlindungi, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan optimal untuk kepentingan umat dan pembangunan keagamaan di wilayah tersebut.**ns
