Lampung Timur (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf berhasil melaksanakan
Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 wujud sinergi Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berlangsung
sejak Juli hingga Desember 2025 dan menjangkau 13 kecamatan di wilayah Lampung
Timur.
Program sertifikasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen
pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah
potensi sengketa tanah wakaf di kemudian hari. Melalui program ini, tanah wakaf
yang sebelumnya belum memiliki legalitas resmi kini dapat tercatat dan
terlindungi secara hukum.
Adapun 13 kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan program
ini meliputi Sekampung, Batanghari, Batanghari Nuban, Marga Tiga, Sekampung
Udik, Labuhan Ratu, Labuhan Maringgai, Braja Selebah, Bandar Sribhawono,
Mataram Baru, Pasir Sakti, Jabung, dan Waway Karya.
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Kantor Kemenag
Lampung Timur, ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, para nazhir, penyuluh agama,
serta tokoh masyarakat setempat. Proses sertifikasi dilakukan melalui pendataan
tanah wakaf, verifikasi dokumen, pengukuran lapangan, hingga penerbitan
sertifikat tanah wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Lampung Timur,
Kusaeni, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan tanah wakaf
dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat, baik untuk sarana
ibadah, pendidikan, sosial, maupun kegiatan keagamaan lainnya.
“Melalui program sertifikasi tanah wakaf ini, kami berharap
seluruh aset wakaf di Lampung Timur memiliki kepastian hukum sehingga dapat
dikelola secara aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun
2025 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menegaskan
komitmennya dalam melindungi aset keagamaan dan meningkatkan tata kelola wakaf
sebagai bagian dari pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.
