Search

Perkuat Legalitas Aset Umat, Kemenag Lampung Timur Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025 di 13 Kecamatan

Perkuat Legalitas Aset Umat, Kemenag Lampung Timur Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025 di 13 Kecamatan

Lampung Timur (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf berhasil melaksanakan Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 wujud sinergi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025 dan menjangkau 13 kecamatan di wilayah Lampung Timur.

Program sertifikasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa tanah wakaf di kemudian hari. Melalui program ini, tanah wakaf yang sebelumnya belum memiliki legalitas resmi kini dapat tercatat dan terlindungi secara hukum.


Adapun 13 kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan program ini meliputi Sekampung, Batanghari, Batanghari Nuban, Marga Tiga, Sekampung Udik, Labuhan Ratu, Labuhan Maringgai, Braja Selebah, Bandar Sribhawono, Mataram Baru, Pasir Sakti, Jabung, dan Waway Karya.

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Kantor Kemenag Lampung Timur, ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, para nazhir, penyuluh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Proses sertifikasi dilakukan melalui pendataan tanah wakaf, verifikasi dokumen, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.


Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat, baik untuk sarana ibadah, pendidikan, sosial, maupun kegiatan keagamaan lainnya.

“Melalui program sertifikasi tanah wakaf ini, kami berharap seluruh aset wakaf di Lampung Timur memiliki kepastian hukum sehingga dapat dikelola secara aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan terlaksananya Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya dalam melindungi aset keagamaan dan meningkatkan tata kelola wakaf sebagai bagian dari pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.