Sekampung — KUA Sekampung melalui layanan kemasjidan memberikan pendampingan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pengurus Masjid dan Mushola kepada masyarakat, Kamis (18/12/2025).
Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Dwi Mutmainnah, Penyuluh Agama Islam, sebagai upaya penguatan tata kelola kelembagaan masjid dan mushola agar tertib administrasi serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, penyuluh memberikan bimbingan teknis penyusunan struktur kepengurusan, masa bakti, hingga kelengkapan administrasi pendukung yang diperlukan untuk penerbitan SK. Layanan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pengurus agar pengelolaan masjid dan mushola berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui pendampingan kemasjidan ini, KUA Sekampung berharap pengurus masjid dan mushola memiliki legalitas yang jelas sehingga memudahkan koordinasi program keagamaan, pembinaan umat, serta sinergi dengan berbagai pihak.
