Search

Sinergi BPN dan Kemenag, Penyuluh KUA Batanghari Dampingi Sertifikasi Tanah Wakaf

Sinergi BPN dan Kemenag, Penyuluh KUA Batanghari Dampingi Sertifikasi Tanah Wakaf

Batanghari (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari melalui peran aktif Penyuluh Agama Islam mendampingi proses verifikasi tanah wakaf dalam rangka pengajuan sertifikasi tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Tim Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Rabu (17/12/2025).

Pendampingan ini bertujuan memastikan keabsahan data administrasi wakaf serta kesesuaian kondisi fisik tanah di lapangan sebagai syarat utama penerbitan sertifikat tanah wakaf. Keterlibatan penyuluh agama menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan keagamaan, administrasi, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan ikrar dan peruntukannya.

Penyuluh Agama Islam yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut yakni Asih Nurmawati, Nurlailani, dan Subekti. Mereka berperan dalam pengecekan dokumen wakaf, pendampingan nazir, serta koordinasi dengan tim verifikator dari BPN dan Gara Zawa. Kegiatan ini juga didukung oleh staf KUA Batanghari, Taufik dan Sri Utaminingsih.

Adapun lokasi tanah wakaf yang diverifikasi meliputi Masjid Nurul Muttaqin di Desa Telogorejo dan Musholla Al Huda di Desa Balerejo. Tim melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan batas-batas tanah, status kepemilikan, serta pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan perwakafan.

Melalui keterlibatan aktif penyuluh agama dalam proses sertifikasi tanah wakaf, KUA Batanghari menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset wakaf umat agar memiliki kepastian hukum serta dikelola secara berkelanjutan.***(NL)