Search

Kaur TU MAN IC Lampung Timur Ikuti Kegiatan Perpanjangan MoU MAN IC dengan Pemerintah Daerah di Bali

Kaur TU MAN IC Lampung Timur Ikuti Kegiatan Perpanjangan MoU MAN IC dengan Pemerintah Daerah di Bali

Lampung Timur, MAN IC (Humas) --- Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Lampung Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan “Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) MAN IC dengan Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada 11-13 Desember 2025, di Ramayana Suite & Resort, Bali, Jawa Timur.


MAN IC Lampung Timur diwakili oleh Kepala Tata Usaha, H. Muhammad Ali Wijanarko, S.Sos.I., M.SI., yang mengikuti rangkaian kegiatan secara aktif sebagai bagian dari upaya penguatan aspek administrasi, legalitas, dan tata kelola kerja sama antara MAN IC dengan pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, serta merumuskan langkah konkret dalam perpanjangan dan penyusunan MoU yang sah dan berkelanjutan.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Direktur KSKK Madrasah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., yang menyampaikan materi tentang arah dan kebijakan kelembagaan MAN IC. Dalam paparannya ditegaskan bahwa keberadaan MoU yang kuat dan sesuai regulasi merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan pengembangan MAN IC di daerah.

Selanjutnya, Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., selaku Advokat dan Ahli Hukum Kontrak, menyampaikan materi “Teknik dan Teori Penyusunan Kontrak/Perjanjian Kerja Sama MoU MAN IC dengan Pemerintah Daerah”. Materi ini memberikan pemahaman teknis dan praktis terkait penyusunan kontrak kerja sama yang memenuhi kaidah hukum, akuntabel, serta melindungi kepentingan para pihak.

Materi berikutnya disampaikan oleh Muhammad Syarif, S.HI., M.H., Kasubtim Kelembagaan dan Kerja Sama Madrasah Aliyah, yang mensosialisasikan draft standar MoU MAN IC dengan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh MAN IC dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam penyusunan nota kesepakatan.

Penguatan aspek hukum administrasi negara disampaikan oleh Ketua PTUN Bali melalui materi “Teori dan Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Negara”. Materi ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, kewenangan pejabat, serta prosedur administrasi dalam pelaksanaan kerja sama antara instansi pemerintah.

Sementara itu, Katim OKH/Kasubtim Hukum Ditjen Pendis memandu diskusi persiapan teknis perpanjangan MoU MAN IC dengan Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut MoU exsisting dan MoU yang telah kadaluarsa. Diskusi ini melibatkan peserta dari unsur Pemerintah Daerah dan pihak MAN IC, sehingga menghasilkan pemetaan permasalahan dan solusi yang aplikatif.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, diperoleh sejumlah hasil dan kesepakatan penting, di antaranya:

1. Nota kesepakatan yang sudah berakhir harus dibuat kembali atau MAN IC yang belum punya nota kesepakatan harus membuat nota kesepakatan sebagai legal standing.

2. Sesuai dengan PMA No.40 Th 2020 tentang penyelenggaraan kerjasama pada Kementerian Agama, dalam hal nota kesepakatan pembangunan dan pengembangan MAN IC adalah Dirjen Pendis.

3.  Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain  dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dalam hal pembangunan dan pengembangan MAN IC di daerah adalah bupati atau walikota yang mengampu wilayah dimana letak MAN IC tersebut.

4.    Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam nota kesepakatan adalah hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan para pihak.

5.  Agar madrasah dan Kemenag proaktif untuk menyelesaikan nota kesepakatan ini, yang nantinya akan dilanjutkan dalam Perjanjian Kerjasama.

6.    Madrasah agar membuat draft nota kesepakatan yang akan dilaporkan dan dipelajari pimpinan kemenag yang berwenang.

7.    Pelaksanaan nota kesepakatan ini harus dikawal secara hukum dan pendekatan politik.

8.  Setelah pertemuan ini akan dilanjutkan pertemuan lanjutan sampai dengan penandatangan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama Kemenag dan Pemda yang rencananya akan diagendakan di Jakarta pada bulan Maret 2026.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, MAN IC Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dan kerja sama yang berlandaskan regulasi. Diharapkan, hasil perpanjangan MoU ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan di MAN IC Lampung Timur.

(Wid/Tim Humas)