Lampung Timur, (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur kembali bersinergi dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat dari Kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban, Purbolinggo, Sukadana, Raman Utara, dan Way Bungur. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (16/12/2025), sebagai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Lampung Timur, Kepala Pengadilan Agama, Hakim Tinggi Pengadilan
Agama, serta para Kepala KUA dari kecamatan sasaran. Pelaksanaan isbat nikah
terpadu ini didukung oleh sinergi lintas instansi guna menghadirkan pelayanan
yang terpadu, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur, Indrajaya, menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai
dasar perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga.
“Pernikahan akan memiliki kekuatan hukum apabila telah
tercatat secara resmi. Legalitas pernikahan itu ibarat kepemilikan tanah yang
harus memiliki sertifikat. Demikian pula pernikahan, meskipun sah secara agama,
tetapi tanpa pencatatan negara maka belum memiliki kekuatan administrasi yang
utuh. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan melalui buku nikah menjadi pondasi
awal dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang telah
memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama selanjutnya difasilitasi
untuk melakukan pencatatan perkawinan di KUA serta pemutakhiran data
kependudukan oleh Dinas Dukcapil. Langkah ini dilakukan agar hak-hak
keperdataan keluarga, termasuk hak anak, dapat terlindungi secara hukum.
Kegiatan isbat nikah terpadu ini diharapkan mampu
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi
perkawinan, sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan pelayanan publik
yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di bidang keagamaan dan kependudukan.
