Lampung Timur (humas
kankemenag) – Dalam rangka mendukung keberhasilan layanan pencatatan nikah
serta terwujudnya layanan terbaik untuk masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Forum
Group Discussion (FGD) dengan tema “TERPANA” [Terintegrasi
Penertiban Administrasi Kependudukan dengan Kementerian Agama dalam Rangka
Peningkatan Pelayanan Prima], Rabu (2/3/2022).
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Lampung
Timur tersebut menghadirkan narasumber dari 2 lembaga lintas sektoral yaitu:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.Ap. dalam sambutannya menekankan urgensi bagi KUA
untuk bisa mengupgrade wawasan dan kemampuan untuk lebih meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi.
“Di antara banyak program layanan yang kita berikan kepada
masyarakat, layanan pencatatan pernikahan menjadi salah satu layanan yang
teramat ditunggu oleh masyarakat, sehingga berbagai administrasi yang
dibutuhkan dan terbit pra dan pasca pernikahan menjadi persoalan sendiri jika
tidak disikapi dengan baik. Oleh karenanya FGD yang dilakukan bersama Disdukcapil
menjadi sangat urgen”. Terang Indrajaya.
Kepala Dinas Disdukcapil, Amriadi, SH selaku narasumber menyambut
baik sinergitas ini, ia menjabarankan begitu besarnya keinginan Bupati Lampung
Timur, Drs. H. Dawam Rahardjo, M.Si. untuk memberikan layanan administrasi
terbaik bagi warga masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, di antaranya dengan
penerbitan KK, Akta Kelahiran, dan KTP dengan cara yang sangat mudah dan tidak
berbelit belit. Masyarakat yang belum memiliki KTP cukup melakukan perekaman di
Kecamatan dan selanjutnya tinggal menunggu karena KK dan KTP yang baru akan
langsung diantar ke rumah melalui kantor pos dalam waktu yang tidak terlalu
lama.” Pungkasnya.
Lebih lanjut Kadis Dukcapil memaparkan, bahwa hasil FGD
dan MoU kedua instansi ini akan
mengasilkan produk layanan yang bagus, karena sesaat setelah pencatatan
pernikahan, pengantin langsung memperoleh beberapa dokumen kependudukan, yaitu
Buku Nikah, Kartu Nikah Digital, Sertifikat Suscatin, KTP dan KK dengan Status
Baru (Kawin), dan dua Kartu Keluarga lagi untuk orang tua masing masing
pengantin, karena pengantin sudah mendapatkan KK baru.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Daroji, S.Ag.,
M.M. dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri para Kepala
KUA dari 24 KUA yang ada di Kabupaten Lampung Timur bersama seluruh operator Simkah Web se Lampung
Timur.
“Agar kegiatan tersebut menghasilkan output
yang maksimal maka dihadirkan narasumber dari instansi terkait yaitu Kantor
Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur ,” jelasnya.
Dari kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala
Seksi Bimas Islam, H. Daroji, S.Ag., M.M., ia menyimpulkan, kegiatan FGD
tersebut memunculkan kesepakatan untuk melakukan kerjasama dalam hal validasi
data di antara kedua instansi terkait, yaitu Kantor Kementerian Agama dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur .
Ia menambahkan, hadir sebagai narasumber Kepala
Dinas Disdukcapil, Amriadi, SH, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi
Pelayanan, Baheram Sangrio, S.Sos.I. (SP)
