Sekampung Udik, (Humas)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Balai Nikah KUA Sekampung Udik dan diikuti oleh sepasang calon pengantin asal Desa Toba.
Fasilitator Bimwin pada sesi ini adalah Penghulu KUA Sekampung Udik, H. Kasbolah, M.Pd., yang menyampaikan sejumlah materi penting terkait kesiapan menuju bahtera rumah tangga. Dalam paparannya, ia menekankan urgensi membangun keluarga sakinah, strategi menjaga keharmonisan, serta peran pasangan dalam menciptakan rumah tangga yang penuh kasih, tanggung jawab, dan saling menghargai.
Selain itu, materi juga menyoroti bahaya judi online yang kini menjadi ancaman serius bagi keutuhan keluarga. Penghulu mengingatkan bahwa praktik judi, baik konvensional maupun digital, dapat merusak ekonomi rumah tangga, melemahkan hubungan suami istri, hingga memicu kekerasan dan perceraian.
“Keluarga yang kuat lahir dari komitmen, komunikasi, serta kesadaran untuk menjauhi kebiasaan negatif, termasuk judi online yang terbukti menghancurkan banyak rumah tangga,” tegasnya.
Kegiatan Bimwin berjalan lancar, komunikatif, dan penuh antusiasme. Harapannya, calon pengantin dapat menerapkan ilmu yang diperoleh sebagai bekal menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan penuh keberkahan.
