Bandar Lampung (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur turut berpartisipasi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, BNNP Lampung, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Lampung dan Kanwil/ Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung.
Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung ini mengusung tema Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara
Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi
Pelaku Tindak Pidana. Program ini menjadi langkah strategis dalam
mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada
pemulihan sosial.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya, yang hadir langsung mengikuti rangkaian kegiatan bersama pimpinan instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya di Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memperkuat sinergi lintas lembaga.
“Keadilan restoratif dan pidana kerja sosial merupakan
terobosan penting yang tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga
mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, pemulihan, serta keharmonisan sosial.
Kemenag Lampung Timur mendukung sepenuhnya langkah ini dan siap berkolaborasi
dalam upaya pembinaan, edukasi, serta penguatan nilai-nilai moderasi beragama
di masyarakat,” ujar Indrajaya.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan
semangat pemerintah dalam membangun tata kelola yang responsif dan berkeadilan,
sekaligus memperkuat peran Kemenag dalam menjaga harmoni sosial melalui
pendekatan pembinaan keagamaan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap
nilai-nilai kebangsaan.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman dan PKS tersebut, diharapkan koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, dan Kantor Kementerian Agama di seluruh wilayah Provinsi Lampung semakin kuat, terutama dalam implementasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dan pidana kerja sosial yang efektif, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
