Lampung Timur, (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyerahkan sertifikat arah kiblat kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Kamis, 4 Desember 2025. Sertifikat tersebut merupakan hasil pengukuran arah kiblat yang telah dilakukan sebelumnya untuk mushola yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag
Lampung Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Dr.
Pofrizal, S.H., M.H., di ruang kerja Kajari. Kegiatan ini menjadi bentuk tindak
lanjut layanan keagamaan Kemenag dalam memastikan ketepatan arah kiblat pada
sarana ibadah pemerintah maupun masyarakat.
Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya menyampaikan bahwa
penyerahan sertifikat ini merupakan komitmen Kemenag dalam memberikan kepastian
dan standar layanan keagamaan yang akurat. “Semoga sertifikat ini dapat
memberikan kenyamanan dan keyakinan bagi para pegawai dalam melaksanakan ibadah
di mushola Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Kajari Lampung Timur, Pofrizal, menyampaikan apresiasi atas
perhatian dan pelayanan dari Kemenag. “Kami berterima kasih atas dukungan
Kemenag Lampung Timur. Sertifikat ini sangat penting untuk memastikan mushola
kami memenuhi standar yang tepat,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan semakin memperkuat
sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan
layanan keagamaan di Kabupaten Lampung Timur.
