Lampung Timur — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., menjadi pembicara pada kegiatan Penyelenggaraan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintah Tahun 2025 yang digelar Kodim 0429 Lampung Timur, Senin (1/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kusaeni membawakan materi terkait penggunaan tanah wakaf Masjid Nurul Muttaqin untuk Koperasi Merah Putih, dengan menekankan aspek regulasi, syariah, dan tata kelola wakaf produktif.
Kusaeni menjelaskan dasar hukum pengelolaan wakaf, mulai dari UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006, hingga peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pembinaan Nazhir. Ia menegaskan bahwa UU mengatur harta benda wakaf tidak boleh dialihkan atau dijual, tetapi dapat dikembangkan secara produktif selama sesuai syariah dan peruntukan wakif.
Ia juga menyoroti pentingnya panduan syariah melalui fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, yang membuka ruang penggunaan wakaf untuk kegiatan ekonomi umat, termasuk kemitraan melalui koperasi, selama tetap menjaga prinsip dan tujuan wakaf.
Melalui materi tersebut, Kusaeni menekankan bahwa pemanfaatan wakaf produktif merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga amanah wakif dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
