Jabung 1 Desember 2025 — Komitmen meningkatkan
kualitas layanan perwakafan kembali diwujudkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Jabung. Pada hari ini, Kepala KUA Jabung Imron
Rosyadi, S.Sos.I., M.H resmi menandatangani Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) untuk dua rumah ibadah, yaitu Mushola Rodutul Muttaqin
di Desa Beteng Sari dan Mushola Attauhid
di Desa Negara Batin.
Kegiatan
penandatanganan berlangsung di ruang pelayanan KUA Jabung dan dihadiri oleh
para nadzir, tokoh agama, serta perwakilan dari masing-masing desa. Penerbitan
EAIW ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan perwakafan yang
bertujuan memastikan kepastian hukum, akurasi data, dan perlindungan terhadap
aset wakaf masyarakat.
Dalam momen yang sama,
Imron Rosyadi menyampaikan “ bahwa digitalisasi akta wakaf merupakan langkah
nyata Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan
transparan.” Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa “ EAIW tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga menjadi jaminan legalitas bagi aset wakaf yang nantinya dikelola untuk kepentingan umat.” Tutupnya.
Para nadzir dari Mushola Rodutul Muttaqin dan
Mushola Attauhid menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterbitkannya
EAIW tersebut. Mereka berharap kepastian hukum ini dapat menjadi dorongan untuk
meningkatkan pengelolaan dan pengembangan fasilitas ibadah bagi masyarakat
sekitar.
Dengan terbitnya
dua EAIW ini, KUA Jabung kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan
dalam pelayanan keagamaan terutama dalam bidang perwakafan, yang menjadi salah
satu pilar penting pembangunan dan pemberdayaan umat. "MKA
