Search

KUA Batanghari Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Konsultasi Nadzir Telogorejo

KUA Batanghari Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Konsultasi Nadzir Telogorejo

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA) — Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, memberikan pendampingan kepada nadzir wakaf Desa Telogorejo dalam kegiatan konsultasi terkait pengelolaan dan peruntukan tanah wakaf, Senin (24/11/2025). Pada kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Asih Nurmawati serta Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nurlailani. Hadir pula Babinsa Desa Telogorejo untuk memastikan dukungan keamanan dan ketertiban administrasi pengelolaan wakaf.

Dalam konsultasi itu, nadzir yang juga merupakan Kepala Desa Telogorejo menyampaikan rencana perubahan sebagian peruntukan tanah wakaf yang semula digunakan untuk perkebunan. Rencana tersebut meliputi pemanfaatan sebagian lahan untuk pelayanan sosial serta pengembangan usaha produktif berbasis wakaf, sehingga aset wakaf dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, H. Subhan menegaskan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan regulasi teknis lainnya. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pemanfaatan wakaf, termasuk untuk kepentingan sosial dan usaha produktif, wajib menjaga nilai pokok wakaf serta memenuhi prinsip kemaslahatan dan prosedur administrasi yang sah.

Kegiatan konsultasi ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola wakaf di Desa Telogorejo. Kolaborasi antara KUA, penyuluh agama, pemerintah desa, dan aparat keamanan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang amanah, produktif, dan berkelanjutan.***(NL)