Lampung Timur (Humas) – Sebanyak 54 pasangan suami istri mengikuti kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Sekampung, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi lintas instansi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Urusan Agama (KUA), serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.
Sidang isbat nikah terpadu ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Edy Susanto dari Seksi Bimas Islam, perwakilan Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Kepala KUA dari tiga kecamatan (Sekampung, Bumi Agung, dan Marga Tiga), serta para kepala desa dan perangkat kelurahan dari wilayah peserta.
Tercatat, pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terdiri dari 9 pasangan asal Kecamatan Sekampung, 34 pasangan dari Bumi Agung, dan 11 pasangan dari Marga Tiga.
Kehadiran Kementerian Agama Lampung Timur dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat — khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Sidang isbat nikah terpadu ini bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi keluarga. Dengan adanya dokumen resmi, hak-hak warga dalam hal pelayanan publik, pendidikan anak, maupun kepemilikan harta dapat terlindungi secara sah,” ujar Edy Susanto, perwakilan Kemenag Lampung Timur.
Melalui kegiatan ini, para peserta yang pernikahannya telah disahkan diharapkan segera memperoleh dokumen resmi berupa akta nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar administrasi kependudukan dan perlindungan hukum keluarga.
Sidang isbat nikah terpadu ini juga menjadi bukti sinergi positif antara lembaga peradilan, instansi pemerintah daerah, dan Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan publik yang terpadu, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
