Labuhan Maringgai, Minggu 9 November 2025 — Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, S.Pd.I., M.Pd., menghadiri Silaturahmi Daerah (SILATDA) ke-3 yang diselenggarakan di Pantai Mutiara Baru, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama (LWPNU) dalam penguatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lampung Timur.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan 20 sertipikat tanah wakaf milik Nazhir Badan Hukum LWPNU, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, dengan didampingi oleh Gara Zawa Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, S.Pd.I., M.Pd.
Dalam keterangannya, Kusaeni menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan jaminan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
“Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan pemanfaatannya bisa lebih terarah, baik untuk kepentingan pendidikan, sosial, maupun keagamaan,” ujar Kusaeni.
Kegiatan SILATDA 3 ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus LWPNU Kabupaten Lampung Timur, tokoh agama, dan masyarakat sekitar. Suasana acara berlangsung penuh semangat kebersamaan dan harapan agar gerakan sertifikasi wakaf di Lampung Timur terus berlanjut dan berkembang lebih luas.
