Search

PPPK KUA Sekampung Udik Ikuti Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahap II di Kemenag Lampung Timur

PPPK KUA Sekampung Udik Ikuti Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahap II di Kemenag Lampung Timur
Sekampung Udik, Lampung Timur – Kamis, 6 November 2025 Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari KUA Kecamatan Sekampung Udik, yakni Rismindarti dan Nita Enggal Maynanda, mengikuti kegiatan Pembinaan ASN PPPK Tahap II sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kamis (6/11/2025).

Acara yang digelar di Aula Kemenag Lampung Timur tersebut diikuti oleh 31 peserta PPPK baru dari berbagai satuan kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan profesionalisme para ASN baru dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan keagamaan di masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan negara terhadap kinerja aparatur Kemenag.
“Kepercayaan ini harus dijaga dengan kinerja terbaik, dedikasi, dan tanggung jawab penuh dalam melayani umat,” pesannya.

Beliau juga menegaskan pentingnya ASN PPPK menanamkan nilai-nilai dasar budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Inovasi, Tanggung Jawab, Profesionalitas, dan Keteladanan.
“Bekerjalah dengan rasa syukur dan semangat pengabdian. Cara terbaik mensyukuri nikmat ini adalah dengan meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, para PPPK termasuk Rismindarti dan Nita Enggal Maynanda menandatangani perjanjian kerja sebagai bentuk kesiapan dan komitmen dalam melaksanakan tugas. Mereka mengaku bersyukur dan bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik di lingkungan KUA Sekampung Udik.

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh motivasi, mencerminkan semangat baru di tubuh ASN Kementerian Agama Lampung Timur untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis nilai-nilai keagamaan.