Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)---Sidang Isbat Nikah Terpadu Gelombang II yang digelar di Aula Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, pada Rabu (5/11/2025), menjadi bukti nyata sinergi antara Pengadilan Agama Sukadana, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dan Kementerian Agama Lampung Timur dalam memperkuat pelayanan hukum dan keagamaan bagi masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 23 pasangan asal Kecamatan Metro Kibang yang belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi. Melalui program ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengesahkan pernikahan mereka di hadapan hukum negara tanpa biaya, sekaligus memperoleh hak-hak administratif sebagai warga negara.
Kepala KUA Metro Kibang, H. Em Sapri Ende, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh buku nikah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan bagi keberlangsungan keluarga.
“Sidang isbat terpadu merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi keluarga. Melalui pendampingan intensif, kami ingin memastikan setiap pasangan memperoleh hak hukum dan keagamaan mereka secara utuh,” ujarnya.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi bagian dari upaya mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI. Program tersebut mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas perkawinan sebagai dasar terciptanya keluarga sakinah dan tertib administrasi kependudukan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. ***(NL)
