Search

KUA Batanghari Perkuat Layanan Pencatatan Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu

KUA Batanghari Perkuat Layanan Pencatatan Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah. Melalui keterlibatan aktif dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu Gelombang II yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Aula Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, KUA Batanghari berperan sebagai motor penggerak pelayanan keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, bersama tim teknis yang terdiri atas penghulu, penyuluh, operator, dan staf administrasi, turut mengawal jalannya seluruh rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi berkas hingga penyerahan dokumen hasil sidang.

 “Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hukum dan ibadah sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Sukadana, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, serta menjadi bagian dari implementasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).

Sebanyak 49 pasangan dari dua kecamatan, Batanghari dan Metro Kibang menjadi peserta dalam sidang ini. Seluruh proses berjalan tertib dan lancar, menunjukkan soliditas kerja antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan agama bagi masyarakat.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan buku nikah dan dokumen kependudukan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Kasi Bimas Islam Kemenag Lampung Timur H. Muchlisin, Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Drs. Zainudin, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Batanghari, Kepala KUA Batanghari, serta Kepala KUA Metro Kibang.

Melalui program ini, KUA Batanghari berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan nikah yang sah demi terciptanya keluarga yang kuat, tertib, dan terlindungi secara hukum.***(NL)