Search

Penyuluh Agama Islam Fasilitasi Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al-Muttaqin di Desa Mekar Jaya

Penyuluh Agama Islam Fasilitasi Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al-Muttaqin di Desa Mekar Jaya

Bandar Sribhawono (humas)– Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pengelolaan wakaf di masyarakat. Pada kegiatan yang berlangsung di Desa Mekar Jaya, penyuluh Zainal dan Suwanto turut memfasilitasi proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Mushola Al-Muttaqin.

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak nadzir, wakif, dan disaksikan langsung oleh para penyuluh agama sebagai bagian dari upaya memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.


Penyuluh Agama Islam Zainal menjelaskan bahwa kehadiran penyuluh dalam kegiatan ini bukan hanya sebatas menyaksikan, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi wakaf yang sah dan tertib.

 “Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Tapi agar manfaatnya berkelanjutan dan terlindungi secara hukum, prosesnya perlu dilakukan sesuai aturan, termasuk melalui penandatanganan AIW di hadapan pihak berwenang,” ujar Zainal.

Hal senada disampaikan oleh Suwanto, yang menambahkan bahwa penyuluh memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mengawal setiap praktik keagamaan masyarakat agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

Dengan terlaksananya penandatanganan AIW Mushola Al-Muttaqin ini, diharapkan mushola tersebut dapat semakin berkembang menjadi pusat kegiatan ibadah dan pembinaan umat di Desa Mekar Jaya.**ns