Search

Wujudkan Manfaat Wakaf, KUA Batanghari Fasilitasi Ikrar Tanah untuk Masjid

Wujudkan Manfaat Wakaf, KUA Batanghari Fasilitasi Ikrar Tanah untuk Masjid

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari melaksanakan penandatanganan blangko Akta Ikrar Wakaf (AIW), bertempat di Aula KUA Batanghari, Selasa (28/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, terhadap tanah wakaf yang berlokasi di Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari, dengan peruntukan pembangunan rumah ibadah (masjid).

Adapun wakif atas tanah tersebut adalah Nurhadi, dengan nazhir Darmanto. Prosesi ikrar turut disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu M. Amin Suyono dan Nur Hikmah Arifin.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para penghulu, penyuluh agama Islam, serta staf KUA Batanghari, yang turut menyaksikan jalannya prosesi secara khidmat.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf merupakan bentuk pelayanan KUA dalam mendukung pengelolaan wakaf yang amanah dan profesional. “Melalui kegiatan ini, kami berharap wakaf yang diikrarkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan sarana ibadah dan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Dengan terlaksananya penandatanganan blangko AIW ini, diharapkan pembangunan masjid di Desa Batangharjo dapat segera terwujud dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat setempat.***(NL)