Lampung Timur (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Tahun 2025, Senin (27/10/2025), di Aula Kemenag Lampung Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya, Katim Penyuluh Agama Islam Provinsi Lampung, Hj. Halimah Tusa’diyah, serta jajaran Kepala Seksi, Penyelenggara, dan Plt. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lampung Timur. Turut hadir seluruh penyuluh agama Islam PNS, CPNS, dan PPPK se-Kabupaten Lampung Timur.
Dalam arahannya, Plt. Kakanwil Erwinto menekankan pentingnya menjaga profesionalitas penyuluh agama dengan tetap fokus pada tugas dan fungsi utama. “Jangan sampai kita lebih banyak melaksanakan tugas tambahan daripada tugas pokok. Kerja yang baik, kerja yang bagus. Ayo bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Erwinto juga memperkenalkan aplikasi baru “Early Warning System” (EWS.PKUB) yang berfungsi untuk deteksi dini dan cegah dini potensi gangguan kerukunan umat beragama.
Penjelasan disampaikan oleh Juni Pegri, Staf Bidang Urais dan Analisis Hukum Kanwil Kemenag Lampung, yang menjelaskan bahwa aplikasi ini telah diluncurkan pada 29 September 2025 dan diharapkan Desember mendatang seluruh penyuluh ASN dan PPPK sudah aktif menggunakannya. “Melalui EWS, kegiatan penyuluh dapat terekam secara digital dengan waktu, tanggal, dan lokasi yang akurat. Ini akan memudahkan pelaporan kegiatan,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya, menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas kinerja para penyuluh agama yang dinilai aktif dan berprestasi. Lampung Timur saat ini menempati peringkat keempat nasional dalam fasilitasi produk halal, serta menjadi daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf terbanyak.
Ia juga menyoroti program “Kado Nikah” (Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan) yang sejalan dengan Revitalisasi KUA dan program KUA Pusaka, serta kerja sama Kemenag Lampung Timur dengan RSUD Lampung Timur dan Rutan Sukadana dalam bimbingan rohani.
Selain itu, Indrajaya meminta agar pelaksanaan e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) dapat dijalankan di seluruh 24 kecamatan di Lampung Timur. “Citra penyuluh yang baik adalah cerminan citra baik Kemenag. Karena itu, teruslah berinovasi dan buat konten penyuluhan yang menarik dan edukatif,” pesannya.
Kegiatan juga diisi dengan pembinaan penyuluh agama oleh Halimah Tusa’diyah, yang menegaskan bahwa penyuluh adalah garda terdepan Kemenag dalam membina masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyuluh memiliki empat fungsi utama: informatif, edukatif, advokatif, dan konsultatif yang harus terus dioptimalkan. “Penyuluh harus terus meningkatkan profesionalisme, wawasan, dan kemampuan komunikasi. Di era perubahan sosial yang cepat, penyuluh tidak hanya berdakwah, tapi juga menjadi inovator dan motivator di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui evaluasi dan pembinaan ini, diharapkan penyuluh agama Islam di Lampung Timur semakin profesional, adaptif, dan berintegritas, serta mampu menjadi agen perubahan dan penguat harmoni umat beragama di tengah masyarakat.
