Way Bungur (inmas). Bertempat di Balai Desa
Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur
sukses melaksanakan Sidang Isbat Nikah yang dihadiri oleh 16 pasang Suami dan
Istri, Senin (27/12/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I.,
M.Sy., Tim Hakim pelaksanaan sidang isbat nikah, Kepala Desa Tambah Subur, Setyo Budi, Para Kadus,
dan Penyuluh Agama Islam Desa Tambah Subur, Siswanto, S.Pd.I.
Sidang Isbat Nikah ini di sambut baik oleh
seluruh masyarakat Kecamatan Way Bungur, khususnya Desa Tambah Subur, terbukti
dari antusias peserta dalam menghadiri Sidang Isbat Nikah di Balai Desa Tambah
Subur tersebut.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H.
Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur dan juga Kepala Desa Tambah
Subur yang sangat responsif terhadap kegiatan ini.
“Kami dari KUA Kecamatan Way Bungur
mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur,
yang telah bersedia melakukan sidang Isbat Nikah di tempat kami, sebab masih
banyak masyarakat kami yang belum memiliki buku Nikah, padahal dengan inilah (buku
nikah) yang menjadikan sebuah pernikahan mempunyai
kekuatan hukum. Dan
terlebih kami berterima kasih kepada Aparatur Desa Tambah Subur yang telah
menyiapkan sarana prasarana sehingga kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan
sukses.” Tandasnya.
Solihin
menambahkan, “Isbat
Nikah ini bermula dari permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan
untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dari pemohon,
yakni suami atau istri atau anak, atau wali yang menginginkan kekuatan hukum
dari pernikahan, dalam hal untuk penyelesaian
perceraian, atau keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan,
atau jika pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum
tahun 1974, atau juga pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun
1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.” Tutupnya.****
(SPBP)
