Search

16 PASUTRI SUKSES IKUTI SIDANG ISBAT NIKAH DI WILAYAH KERJA KUA WAY BUNGUR

16 PASUTRI SUKSES IKUTI SIDANG ISBAT NIKAH DI WILAYAH KERJA KUA WAY BUNGUR

Way Bungur (inmas). Bertempat di Balai Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur sukses melaksanakan Sidang Isbat Nikah yang dihadiri oleh 16 pasang Suami dan Istri, Senin (27/12/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., Tim Hakim pelaksanaan sidang isbat nikah, Kepala  Desa Tambah Subur, Setyo Budi, Para Kadus, dan Penyuluh Agama Islam Desa Tambah Subur, Siswanto, S.Pd.I.

Sidang Isbat Nikah ini di sambut baik oleh seluruh masyarakat Kecamatan Way Bungur, khususnya Desa Tambah Subur, terbukti dari antusias peserta dalam menghadiri Sidang Isbat Nikah di Balai Desa Tambah Subur tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur dan juga Kepala Desa Tambah Subur yang sangat responsif terhadap kegiatan ini.

“Kami dari KUA Kecamatan Way Bungur mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur, yang telah bersedia melakukan sidang Isbat Nikah di tempat kami, sebab masih banyak masyarakat kami yang belum memiliki buku Nikah, padahal dengan inilah (buku nikah) yang menjadikan sebuah pernikahan mempunyai kekuatan hukum. Dan terlebih kami berterima kasih kepada Aparatur Desa Tambah Subur yang telah menyiapkan sarana prasarana sehingga kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan sukses.” Tandasnya.

Solihin menambahkan, “Isbat Nikah ini bermula dari permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dari pemohon, yakni suami atau istri atau anak, atau wali yang menginginkan kekuatan hukum dari pernikahan, dalam hal untuk penyelesaian perceraian, atau keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan, atau jika pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974, atau juga pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.” Tutupnya.**** (SPBP)