Bandar Sribhawono (humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di wilayahnya. Pada Selasa (8/10/2025), telah dilaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Musholla Ar-Rohman yang berlokasi di Desa Sadar Sriwijaya.
Penandatanganan AIW tersebut dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Bandar Sribhawono, Herizal Aspar, dan turut disaksikan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono, Ariani dan Zainal Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Herizal Aspar menyampaikan bahwa penerbitan akta ikrar wakaf ini merupakan bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf, agar pemanfaatannya dapat terus berlanjut bagi kepentingan umat.
> “Dengan adanya AIW ini, status tanah Musholla Ar-Rohman sudah sah secara hukum dan agama. Harapannya, musholla ini dapat terus menjadi pusat kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Ariani menambahkan bahwa kegiatan verifikasi dan penandatanganan AIW merupakan bagian dari pembinaan wakaf produktif yang terus digencarkan oleh Kementerian Agama.
> “Kami ingin memastikan bahwa setiap aset keagamaan di masyarakat memiliki kejelasan status hukum. Ini penting agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh umat,” jelasnya.
Dengan terlaksananya penandatanganan AIW Musholla Ar-Rohman, diharapkan masyarakat Desa Sadar Sriwijaya semakin sadar akan pentingnya legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari menjaga amanah dan keberlangsungan fungsi rumah ibadah di masa mendatang.