Lampung Timur – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, S.Pd.I., M.Pd., mengikuti kegiatan Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Zona Lampung, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh PPAIW dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Turut hadir sebagai narasumber utama, Bapak Tomi, operator SIDANA (Sistem Data Wakaf Nasional) dari Direktorat Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pembekalan teknis mengenai standarisasi penerbitan AIW, peningkatan akurasi data wakaf, serta pemanfaatan sistem digital SIDANA dalam proses administrasi perwakafan.
Kusaeni menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh layanan perwakafan berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara PPAIW dan Gara Zawa. Kita ingin penerbitan AIW tidak hanya cepat dan valid, tetapi juga mendukung digitalisasi layanan wakaf yang akuntabel,” ujar Kusaeni.
Selain memperkuat kapasitas aparatur, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman antarwilayah dalam mengatasi kendala teknis di lapangan, termasuk dalam hal legalisasi dokumen dan sertifikasi tanah wakaf.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses penerbitan AIW di Provinsi Lampung semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pengelolaan aset wakaf produktif untuk kemaslahatan umat.