Search

Menjaga Amanah Umat: Penyuluh Agama Bandar Sribhawono Verifikasi Tanah Wakaf di Desa Sadar Sriwijaya

Menjaga Amanah Umat: Penyuluh Agama Bandar Sribhawono Verifikasi Tanah Wakaf di Desa Sadar Sriwijaya

Bandar Sribhawono (humas)– Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono melakukan kegiatan verifikasi tanah wakaf di Desa Sadar Sriwijaya, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas penyuluh dalam pendataan dan pengawasan aset wakaf agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan verifikasi, tim penyuluh agama berkoordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono serta perangkat desa setempat. Mereka meninjau langsung lokasi tanah wakaf, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memastikan kesesuaian antara data di lapangan dengan berkas administrasi yang telah tercatat.

Menurut salah satu penyuluh agama, kegiatan ini penting dilakukan untuk menjaga keabsahan dan kemanfaatan tanah wakaf di masyarakat. “Verifikasi ini bertujuan agar harta wakaf benar-benar dikelola secara amanah, sesuai dengan niat pewakaf, dan dapat memberi manfaat bagi umat,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, potensi sengketa dapat diminimalisir dan fungsi sosial wakaf dapat berjalan optimal.

Kegiatan verifikasi tanah wakaf ini diharapkan menjadi upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan serta memperkuat peran Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengelolaan aset umat.