Metro Kibang, Lampung Timur – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Purbosembodo pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, ia menekankan dua hal penting: tertib administrasi wakaf melalui sistem digital, serta penguatan relasi kesalingan suami istri dalam membangun keluarga sakinah.
Hadir dalam Musrenbang, Camat Metro Kibang sekaligus membuka acara, didampingi jajaran Forkopimcam dan stakeholder terkait, antara lain Polsek, Danramil, UPTD Puskesmas, UPTD SD, Korwil Pendidikan, Korwil Pertanian, pendamping desa, serta para Kasi Kecamatan.
Dalam sambutannya, H. Em Sapri menjelaskan bahwa masyarakat kini dimudahkan dalam pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Melalui sistem E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf), masyarakat cukup membuat akun sebagai pemohon, kemudian mengunggah dokumen syarat wakif, nadzir, tanah wakaf, dan saksi seperti KTP, alas hak tanah, serta berkas pendukung lainnya. Setelah diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dilakukan validasi dan penandatanganan secara digital hingga terunggah ke sistem E-SIWAK.
Selain soal wakaf, ia juga menegaskan pentingnya relasi kesalingan dalam keluarga. Menurutnya, tujuan membangun keluarga sakinah harus didasari pada asas keadilan, kesetaraan, dan martabat antara suami istri.
Kehadiran KUA dalam acara Musrenbang ini menunjukkan koordinasi yang baik dan kepedulian KUA dalam pembangunan desa, khususnya dari sisi keagamaan. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen KUA Metro Kibang dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, baik dalam aspek hukum keagamaan maupun pembinaan keluarga.***(Jr)