Sukadana (Humas) – Pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Penyuluh Lintas Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana tentang pembinaan dan penyuluhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kegiatan nyata langsung dilakukan sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut.
Pada Kamis (2/10/2025), Pokjaluh Agama Islam yang beranggotakan para PPPK Penyuluh Agama Islam angkatan 2025 melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keagamaan di Rutan Sukadana. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, mereka didampingi oleh Penyuluh Agama Islam PPPK angkatan 2022 yang telah lebih dahulu berpengalaman dalam program pembinaan WBP.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan spiritual, penguatan moral, serta motivasi kepada WBP agar mampu memperbaiki diri dan memiliki bekal kehidupan beragama yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Perwakilan Pokjaluh menyampaikan bahwa kehadiran penyuluh agama Islam bukan hanya sebatas rutinitas, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dalam membantu proses pembinaan di dalam Rutan. “Kami berharap dengan adanya sinergi ini, WBP bisa semakin mantap dalam memperbaiki diri serta menata kembali kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Rutan Sukadana mengapresiasi langkah cepat penyuluh lintas agama, khususnya Pokjaluh Agama Islam, yang segera melaksanakan kegiatan pasca MoU. Menurut pihak Rutan, program ini sejalan dengan misi pembinaan yang menekankan aspek keagamaan, akhlak, serta pembentukan karakter warga binaan.
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan dijadwalkan berlangsung rutin dengan tema-tema yang menyesuaikan kebutuhan, mulai dari penguatan iman, moderasi beragama, hingga pembinaan sosial keagamaan.***(DTP)