Pasir Sakti – Selasa (30/10/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti turut hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Balai Desa Mulyosari. Hadir mewakili KUA, Pathurrahman, S.Ag., M.M., dan Sukrini, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, KUA Pasir Sakti menyampaikan sejumlah poin penting terkait layanan keagamaan dan penguatan administrasi rumah ibadah. Di antaranya kewajiban pendaftaran nikah minimal 15 hari sebelum akad, program wakaf tunai yang ditujukan bagi calon pengantin, serta kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).
Tak hanya itu, KUA juga menekankan pentingnya tertib administrasi masjid dan musholla, dengan mendorong agar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) rumah ibadah yang rampung sejak 2019 segera dipajang. Selain itu, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah, pembuatan SK kepengurusan masjid dengan masa bakti lima tahun, serta pengurusan IMB/PBG rumah ibadah juga menjadi sorotan utama.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat legalitas rumah ibadah, meningkatkan kemandirian pengelolaan, sekaligus mendukung kesejahteraan umat. Kehadiran KUA dalam Musrenbangdes juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat untuk membangun desa yang tertib, religius, dan berdaya.