Search

KUA Pasir Sakti Tegaskan Tertib Administrasi Nikah dan Legalitas Rumah Ibadah

KUA Pasir Sakti Tegaskan Tertib Administrasi Nikah dan Legalitas Rumah Ibadah

Pasir Sakti (Humas)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti berpartisipasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Mulyosari yang digelar di Balai Desa Mulyosari, Selasa (30/10/2025). Hadir mewakili KUA, Pathurrahman, S.Ag., M.M., dan Sukrini, S.H.

Dalam forum tersebut, KUA menyampaikan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain kewajiban pendaftaran nikah minimal 15 hari sebelum pelaksanaan akad, program wakaf tunai bagi calon pengantin, serta keharusan mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).

Selain itu, KUA menekankan pentingnya pengelolaan rumah ibadah yang tertib. Hal ini mencakup kewajiban memajang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masjid dan musholla yang telah selesai sejak 2019, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah, penyusunan Surat Keputusan kepengurusan masjid dengan masa bakti lima tahun, hingga pengurusan IMB/PBG rumah ibadah sebagai wujud penguatan legalitas.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keteraturan administrasi, memperkuat posisi hukum rumah ibadah, serta mendukung kesejahteraan umat melalui tata kelola yang lebih profesional.